7 Desember 2010

Restribusi BBKB Bakal Menjadi 7,5 Persen

INDONESIA PLASA BY: TONI.S

Rabu, 8 Desember 2010 | 06:51 WIB

JAMBI, DPRD Provinsi Jambi menolak rencana kenaikan retribusi bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 7,5 persen yang diajukan Pemprov Jambi dalam rancangan peraturan daerah, karena melebihi ketentuan pusat.

Menurut anggota pantia khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi Rahmadi di Jmabi, Rabu, pihaknya memastikan tidak akan menyetujui usulan Pemprov Jambi untuk menaikkan pajak Retribusi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB).

"Memang sesuai undang-undang pajak retribusi BBKB tersebut berkisar antara 5-10 persen, namun di pusat saja hanya ditetapkan lima persen, tidak mungkin kita melebihi pusat," katanya.

Sementara anggota Pansus I lainnya, Madian Saswadi mengaku pihaknya keberatan menaikan pajak BBKB pada SPBU yang ada di Provinsi Jambi. Di Jawa Barat saja, pajak BBKB yang dipungut pada masing-masing SPBU hanya lima persen.

Madian yang juga Sekretaris Komisi II ini menyatakan dalam menentukan pajak tersebut harus didasarkan atas kesepakatan bersama. Jambi mengikuti kesepakatan bersama pemerintah se-Sumatera bagian selatan, dan di Jawa Barat mengikuti kesepakatan provinsi se-wilayah Jawa.

Kesepakatan ini yang dikaji lagi oleh Pansus I, lantaran DPRD tidak ingin perbedaan pungutan pajak justru menimbulkan hubungan yang kurang baik antara sesama provinsi.

Dalam Ranperda yang diajukan Pemprov Jambi tersebut juga disebutkan akan ada pemungutan pajak pada transportasi air, hal itu juga akan dipertimbangkan oleh Pansus I DPRD Provinsi Jambi. Sedangkan kenaikan pajak perusahan rokok, menurut dia, dipastikan sudah disepakati bersama sebesar 10 persen.

"Ini berlaku untuk seluruh Indonesia, dan akan diberlakukan pada tahun 2014," ungkapnya.

Pansus I juga memutuskan untuk tidak akan menaikan pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 1, sebab jika melebihi daerah lain, dikhawatirkan banyak kendaran di Jambi akan menggunakan nomor polisi luar daerah.

"Nanti tidak ada yang mau beli kendaraan di Jambi, padahal pemasukan dari BBNKB 1 sangat besar. Jadi tetap kita putuskan 10 persen saja sama dengan provinsi lainnya," jelasnya.

Sementara pajak kendaraannya tetap akan dinaikan sesuai dengan yang diajukan, yakni mulai 1,5 persen hungga 2,5 persen, namun kenaikan ini tidak melebihi provinsi lain, seperti di Bandung pajaknya 1,75 persen, sedangkan di Jambi hanya 1,5 persen, tujuannya agar tidak terlalu membebani masyarakat.

Dalam keterangan terpisah, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi Masherudin Wahab ketika dihubungi mengatakan, hasil rapat DPRD Provinsi Jambi tersebut belum final.

Misalnya, dalam hal kenaikan pajak BBKB tersebut, jika nantinya di Sumatera banyak yang lima persen, pihaknya akan setuju dengan keputusan DPRD.

Namun jika banyak yang naik menjadi 7,5 persen pihaknya akan mempertahankan usulan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA