4 Januari 2011

Menkeu Atur Perlakuan Kepabeanan Operator Ekonomi Terotorisasi

INDONESIA PLASA

Selasa, 4 Januari 2011 19:23 WIB

Jakarta
Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan perlakuan kepabeanan terhadap operator ekonomi yang mendapat pengakuan dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi dan iklim usaha.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan dalam rangka mendukung iklim investasi dan iklim usaha perlu ditingkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan ekspor dan impor dengan memberikan perlakuan kepabeanan khusus terhadap authorized economic operator (AEO).

"Oleh karena itu, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap AEO," kata Yudi.

AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS).

Yang dimaksud dengan operator ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dalam berbagai fungsi rantai pasokan global. Sedangkan SAFE FoS adalah standar Organisasi Kepabeanan Dunia (World Customs Organization/WCO) yang terkait dengan prinsip keamanan dan fasilitas pada rantai pasokan global.

Operator ekonomi dapat diakui sebagai AEO sepanjang memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam SAFE FoS. Operator ekonomi yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu. Operator ekonomi tersebut adalah importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.

Persyaratan untuk mendapatkan pengakuan AEO meliputi antara lain kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, sistem manajemen data perdagangan yang memadai, kemampuan keuangan, konsultasi dan kerjasama serta komunikasi, pendidikan dan pelatihan, serta kepedulian, pertukaran informasi dan akses serta kerahasian, keamanan kargo, keamanan pengiriman, keamanan lokasi, keamanan pegawai, keamanan mitra dagang, dan manajemen krisis dan pemulihan insiden.

Menurut Yudi, untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Jika permohonan disetujui maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan mengenai pengakuan operator ekonomi sabagai AEO.

Sementara apabila permohonan ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO akan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu berupa percepatan proses pengeluaran barang dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, penyingkatan waktu transit sehingga mengurangi biaya penumpukan, akses informasi yang berkaitan dengan kegiatan para AEO, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan perdagangan serta ancaman yang meningkat (elevated threat level), dan prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan sistem dan prosedur kepabeanan.

Pelaksanaan penerapan persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO dan pemberian perlakuan kepabeanan terhadap operator ekonomi yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO

memperhatikan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) mengenai AEO yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan negara lain yang mengatur mengenai pengakuan AEO.

Penerapan ketentuan mengenai AEO sebagaimana diatur dalam PMK itu mengacu kepada prinsip? prinsip dalam SAFE FoS yang dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA