4 Januari 2011

Pemerintah Diminta Tak Paksakan Pengaturan BBM

INDONESIA PLASA

Selasa, 4 Januari 2011 20:02 WIB

Pemerintah Diminta Tak Paksakan Pengaturan BBM

Jakarta

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta pemerintah tidak memaksakan program pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi yang akan diberlakukan mulai akhir Maret 2011.

Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Selasa, mengatakan, program pengaturan BBM bisa menimbulkan kekacauan jika tidak dipersiapkan dengan matang.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya menaikkan harga secara bertahap, misalkan setiap kelipatan Rp300 per liter sampai sama dengan biaya produksinya.

"Dampaknya tidak terlalu besar," ujarnya. Sementara, nilai penghematan yang didapat cukup besar.

Tulus setuju agar pemerintah mengalihkan subsidi BBM buat sektor lain yang membutuhkan seperti pembebasan impor onderdil kendaraan.

"Namun, jangan dengan kebijakan pengaturan," katanya.

Ia juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit biaya produksi BBM seperti halnya produksi listrik.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Darwin Saleh, mengatakan, pemerintah telah siap menjalankan pengaturan BBM bersubsidi pada akhir Maret 2011.

"Meski kemungkinan diawalnya berjalan tidak dengan 100 persen sempurna, namun kita harus memulai program pengaturan ini," katanya.

Menurut dia, pemerintah bertekad memenuhi keadilan dengan memberikan subsidi hanya pada masyarakat yang berhak.

Apalagi, lanjutnya, alokasi subsidi sudah membebani anggaran, sehingga perlu dikelola dengan lebih baik lagi.

Pemerintah dan DPR pada 14 Desember 2010 menyepakati pemberlakuan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap yang dimulai Maret 2011 untuk jenis premium di wilayah Jabodetabek.

Dengan kesepakatan tersebut, maka mulai Maret 2011, seluruh mobil pribadi tidak boleh memakai premium bersubsidi, tapi mesti nonsubsidi seperti pertamax.

Namun, pengaturan itu akan diberlakukan setelah pemerintah menyerahkan kajian komprehensif dan disetujui Komisi VII DPR.

Pembahasan kajian dijadwalkan pada akhir Januari 2011.

Pengaturan merupakan amanat UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 yang meminta pemerintah mengatur pemakaian BBM subsidi secara bertahap agar lebih tepat volume dan sasaran.

Sesuai amanat APBN 2011, kuota BBM subsidi ditetapkan 38,6 juta kiloliter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA