19 November 2010

Aksi Korporasi Bapepam Kaji Transaksi Bakrie-Rothschild

INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Jumat, 19 November 2010 | 14:53 WIB
Logo Bakrie & Brothers
Hari ini (19/11/2010), manajemen PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menemui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menjelaskan rencana aksi korporasi tukar guling saham dengan Vallar Plc.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman bilang, pihak BNBR diwakili Sekretaris Perusahaan BNBR RA Sri Dharmayanti dan beberapa staf. "Mereka (BNBR) datang jam 11 tadi," ujar Noor Rachman, Jumat (19/11/2010).

Namun, lanjut Noor, manajemen BNBR hanya menjelaskan singkat tentang mekanisme transaksi tersebut sesuai dengan yang sudah disampaikan melalui media massa sebelumnya. Dus, Bapepam-LK meminta pihak BNBR untuk kembali datang menjelaskan secara lengkap perihal rencana aksi korporasi ini.

Terkait soal aksi ini berkategori transaksi material, manajemen BNBR juga telah menjelaskan bahwa transaksi ini tidak perlu meminta persetujuan pemegang saham independen. Sebab, selaku perusahaan investasi, aksi korporasi yang dilakukan BNBR tidak merupakan transaksi material.

Memang, dalam aturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, aksi korporasi ini sekilas masuk dalam pengecualian ketentuan. Secara rinci dalam ayat 3 disebutkan, pengecualian diberikan kepada perusahaan yang melakukan transaksi material yang merupakan kegiatan usaha utama.

"Tapi kami masih kaji lagi, apakah transaksi BNBR masuk kategori ini," ujar Noor. Dia menargetkan, hasil kajian pihak Bapepam-LK sudah rampung pada minggu depan.

Apabila memang ternyata Bapepam-LK menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material, maka BNBR harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Namun, lanjut Noor, BNBR tetap harus menggelar keterbukaan informasi sekalipun tidak tergolong transaksi material.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan menambahkan, apabila BNBR memang tidak dinyatakan melakukan transaksi material, tetapi ketentuan pengecualian ini tidak berlaku pada PT Bumi Resources Tbk (BUMI). "BUMI hanya sebagai obyek dalam transaksi ini," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA