19 November 2010

Buruh Migran Benarkah Arab Saudi Mampu Lindungi TKI?

INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Kamis, 18 November 2010 | 16:29 WIB
Ilustrasi: TKI

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Muhamad Amin Al-Khayyat mengatakan, Kerajaan Arab Saudi menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja domestik.

"Seluruh tenaga kerja asing, utamanya pekerja domestik di Arab, mendapat perlindungan dari majikan dan warga Arab Saudi. Kami telah berkoordinasi dengan perusahaan yang mengirim tenaga kerja untuk memberikan nomor telepon pihak khusus yang menangani pengaduan, seperti gaji tak dibayar dan penyiksaan," kata Dubes Abdurrahman yang diterjemahkan penerjemah, Kamis (18/11/2010) di kediamannya di Menteng, Jakarta.

Namun, hal ini dipertanyakan efektivitasnya. Pasalnya, pekerja domestik, sebagian besar wanita, umumnya berada di dalam rumah. Mereka juga tak selalu memiliki akses ke pesawat telepon di rumah majikan.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, para TKI juga umumnya tidak diperkenankan keluar, dan bahkan tak mendapat hari libur. Maka dari itu, banyak yang tak memiliki kesempatan untuk melapor ke KJRI setempat atau KBRI di Riyadh.

Lantas, bagaimana Pemerintah Arab Saudi bisa mendeteksi terjadinya tindak kekerasan jika mereka tak memiliki akses komunikasi dan tak diperkenankan keluar. "Regulasi yang menyangkut ketenagakerjaan di Arab Saudi perlu dievaluasi," kata Anis.

Namun, anggapan ini dibantah Dubes Abdurrahman. "Arab Saudi merupakan negara yang sangat mulia dalam memperlakukan tenaga kerja. Pemerintah memberikan perlindungan yang nyaman. Tenaga kerja diberikan kebutuhan sandang dan pangan. Mereka diberikan kebebasan utk menunaikan hak-haknya, termasuk jalan-jalan ke luar negeri," katanya.

Ditambahkan, di Arab Saudi juga memiliki pengadilan khusus yang menangani persoalan TKI. Dicontohkan pula, ada beberapa kasus di mana hakim di pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan TKI. Namun, Dubes Abdurrahman tak mengelaborasi kasus-kasus tersebut.

Sementara Anis menjelaskan, tak jarang kasus-kasus penganiayaan terhenti, digantikan oleh lobi-lobi kekeluargaan dan kompensasi uang.

Wacana mengenai TKI kembali mengemuka setelah seorang TKI di Madinah, Sumiati, disiksa majikannya. Hampir semua bagian tubuh, wajah, dan kedua kakinya mengalami luka-luka.

Media massa setempat memberitakan bahwa Sumiati mengalami luka bakar di beberapa titik, kedua kaki nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, tulang jari tengah tangan retak, dan alis mata rusak. Yang paling mengenaskan adalah bagian atas bibirnya dipotong.

Sumiati (23) merupakan TKI asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat. Sejak bekerja pada 18 Juli 2010, Sumiati kerap menerima penyiksaan dari istri dan anak majikannya. Kasus ini membuat Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi melakukan dialog khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA