Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah masa hukuman penjara terpidana kasus upaya suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, menjadi lima tahun. Putusan itu menyusul upaya banding yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan," tutur juru bicara PT DKI, Achmad Sobari, di kantornya, Jalan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).
Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kembali memenangkan Anggodo dalam tuntutan KPK, menghalang-halangi penyidikan KPK. "Menyatakan terdakwa Anggodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan kedua," ucapnya.
Putusan itu, terangnya, diambil pascadikeluarkannya putusan vonis Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sebelumnya diketahui, KPK mengajukan banding atas vonis empat tahun Anggodo Widjojo.
KPK mengajukan banding tersebut dengan dasar keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menganulir Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang Tindak Pidana Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi. Penilaian KPK, Anggodo berupaya menghalang-halangi penyidikan melalui jalan meminta perlindungan bagi Anggoro kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan pihak Mabes Polri.
19 November 2010
Hukuman Anggodo Diperberat Jadi 5 Tahun
INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Tersangka dugaan perkara suap atas dua pimpinan KPK, Anggodo Widjojo (kanan) bersama pengacaranya Bonaran Situmeang menghadiri persidangan peninjauan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah di PN Jaksel, Rabu (15/7/2010).
Jumat, 19 November 2010 | 19:32 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA