INDONESIA PLASA
Rabu, 19 Januari 2011 22:56 WIB
Jakarta
Komisi VII DPR meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Saleh menolak penghapusan pembatasan atau "capping" kenaikan tarif dasar listrik maksimal 18 persen, sebelum dilakukan pembahasan dan persetujuan dari komisi tersebut.
Permintaan tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Rabu.
Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, penerapan "capping" merupakan kesepakatan yang dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM.
"Karenanya, pencabutan `capping` juga harus melalui DPR," katanya.
Sesuai UU Ketenagalistrikan, lanjut Dito, penetapan tarif listrik mesti mendapat persetujuan DPR.
PLN mulai 1 Januari 2011 mencabut "capping" kenaikan TDL maksimal 18 persen yang diterapkan kepada pelanggan industri sejak 1 Juli 2010.
Artinya, kalau sebelumnya, pelanggan industri diberikan insentif berupa penundaan kenaikan TDL sesuai Permen ESDM 7/2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan PT PLN atau dikenakan pembatasan kenaikan maksimal 18 persen.
Maka, mulai Januari ini, industri tersebut mesti mengacu Permen ESDM 7/2010 secara penuh dan dicabut pembatasan kenaikannya.
Alasannya, penerapan "capping" itu membuat disparitas tarif antara pelanggan industri yang mendapat insentif "capping" dan industri baru yang tidak menikmati "capping."
Pencabutan "capping" juga dikarenakan alasan subsidi sesuai kuota APBN 2011 yang ditetapkan Rp40,7 triliun.
Pada 11 Januari lalu, PLN telah melakukan konsultasi dan melayangkan surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
BUMN itu memerlukan pendapat hukum yang memastikan kebijakan "capping" tidak melanggar peraturan.
Di samping, PLN juga ingin tetap menjaga iklim investasi dan kompetisi usaha yang sehat.
PLN ingin memastikan ke KPPU, apakah menghilangkan disparitas harga dengan memberlakukan tarif secara penuh sesuai Permen ESDM No 7 Tahun 2010 telah sesuai UU 5/1999.
Lalu, apakah jika "capping" tetap diberlakukan bagi pelanggan-pelanggan tertentu, akan melanggar UU 5/1999 atau tidak.
Data PLN menyebutkan, dari 38.449 pelanggan industri, hanya 9.771 atau 25 persen yang menikmati "capping" persen sejak 1 Juli 2010.
Sedangkan, pelanggan sejenis lainnya terkena kenaikan normal hingga di atas 20 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA