12 Oktober 2010

KENAIKAN TARIF LISTRIK DI TENTANG

INDONESIA PLASA BY:Toni Samrianto.

Energi


Kegiatan perawatan dan pengembangan instalasi jaringan listrik di gardu induk gandul trafo, Cinere, Jakarta.
Sikap menentang keinginan pemerintah yang ingin menaikkan tarif dasar listrik pada tahun 2011 semakin luas, bukan hanya dari Komisi VII DPR, melainkan juga dari Badan Anggaran DPR. Badan Anggaran DPR tidak ingin melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menegaskan bahwa keinginan komisi harus diikuti dalam pembahasan anggaran di lembaga tersebut.

”Kami bekerja sesuai dengan UU MD3. Keputusan Komisi VII yang disampaikan kepada kami (Badan Anggaran) menegaskan bahwa TDL (tarif dasar listrik) tidak naik, baik naik sebagian maupun seluruhnya,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Kamis (30/9/2010).

Menurut Melchias, Badan Anggaran memahami konsekuensi penolakan kenaikan TDL akan menyebabkan anggaran belanja membengkak karena anggaran subsidi listrik akan naik. Oleh karena itu, hanya ada dua opsi yang bisa dilakukan pemerintah, yakni memangkas anggaran belanja kementerian dan lembaga bukan kementerian atau menaikkan defisit anggaran.

Jika opsi penghematan yang ingin dipilih, pemerintah sebaiknya jangan memangkas anggaran rutin karena itu berarti harus memotong gaji pegawai negeri sipil. Anggaran yang bisa dipangkas sebaiknya adalah anggaran belanja barang, seperti belanja mobil dinas.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap menginginkan kenaikan TDL meski Komisi VII DPR telah memutuskan membatalkannya. Sebagai jalan tengah, Menteri Keuangan mengusulkan agar TDL naik secara selektif.

”Kalau TDL tidak disetujui naik, kami harus bertanya apakah tidak dinaikkan untuk semua ataukah secara selektif. Kami merekomendasikan harus ada kenaikan, tetapi memang selektif,” ujarnya. Kenaikan TDL secara selektif ini agar pemerintah tidak perlu menambah anggaran untuk subsidi listrik sebesar Rp 12 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA