
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah (kanan),dan Bibit Samad Rianto (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait isi memori Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang menyatakan adanya dua fakta yang signifikan mengenai memori PK tersebut, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/7).
"Konsep lembaga pemasyarakatan memang memberikan cuti bagi para tahanan. Nah sekarang apakah tepat diterapkan untuk koruptor," kata Bibit di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan perlu ada penyamaan persepsi dalam penanganan koruptor oleh para aparat penegak hukum. Sehingga tidak ada lagi kasus seperti yang dilakukan tersangka kasus penyelewengan pajak Gayur Tambunan.
Terkait adanya wacana tidak menempatkan koruptor di Rumah Tahanan Mako Brimob, Bibit mengatakan kasus seperti Gayus Tambunan yang "keluar" dari tahanan tidak hanya terjadi di Mako Brimob. Kemungkinannya di Rutan atau Lapas lain pun sama.
"Menkumham juga ngomong begitu kan yah," ujar Bibit.
Yang jelas, ia menambahkan konsep lembaga pemasyarakatan saat ini berbeda dengan konsep penjara atau bui. Cuti hanya diberikan pada masa penjara telah diganti menjadi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan perlu ada koordinasi antar penegak hukum dalam menjalankan Rutan atau Lapas. Sehingga kasus-kusus seperti kaburnya Gayus dapat diatasi.
Patrialis membenarkan bahwa adanya Rutan Mako Brimob berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun dalam pengawasannya semua diserahkan ke masing-masing aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA