1 November 2010

HARGA SAHAM KS KEWENANGAN PEMEGANG SAHAM

INDONESIA PLASA

Krakatau Steel

Selasa, 2 November 2010 | 09:08 WIB

Menko Perekonomian Hatta Rajasa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengungkapkan, penentuan harga saham perdana (Initial Public Offering/IPO) PT Krakatau Steel (KS) merupakan kewenangan pemegang saham.

“KS itu kewenangannya pemegang saham untuk menetapkan harga (sahamnya),” ungkap Hatta kepada wartawan, di Jakarta, Senin (1/11/2010).

Ia menyatakan, dalam penetuan harga IPO tersebut, tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Tidak ada hubungannya dengan intervensi dari manapun,” kata Hatta.

Mantan Menteri Perhubungan di Kabinet Indinesia Bersatu Jilid I ini mengatakan penetapan harga saham KS benar-benar berada di tangan para pemegang saham, sehingga para pemegang saham diberikan hak untuk itu.

“Silakan menetapkan harga pada harga yang wajar, itu kewenanganya pemegang saham,” ujarnya. Tidak ada intervensi politik? “Saya tidak tahu, saya belum dapat laporan apa-apa,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI (Komisi Perdagangan dan Investasi) DPR yang juga Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto berpendapat, keinginan banyak kalangan agar harga saham perdana Krakatau Steel (KS) Rp 850 per lembar saham direvisi ke atas adalah sesuatu yang tidak umum terjadi di pasar modal domestik (Bursa Efek Indonesia/BEI).

"Harga ada pemikiran dari korporasi untuk melakukan revisi. Hanya saja revisi ini menjadi tidak umum karena tidak pernah ada revisi pada pembentukan harga IPO pada IPO perusahaan lain sebelumnya," kata Airlangga kepada Tribunnews.com.

Dijelaskan, harga saham perdana yang ditawarkan oleh perusahaan yang akan listing di BEI dilakukan melalui kesepakatan antara emiten dalam hal ini manajemen KS dengan Underwriter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA