Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan memeriksa proses penerbitan saham perdana PT Krakatau Steel tiga puluh hari setelah IPO KS berakhir.
Demikian dikatakan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Senin (8/11/2010). Dia berjanji, setelah melakukan pemeriksaan dan jika menemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
”Apa sanksinya? Bergantung pada pelanggarannya,” kata Fuad. Terkait dengan pengawasan di pasar perdana, Bapepam-LK hanya memastikan bahwa keterbukaan informasi telah dilakukan calon emiten dengan menerbitkan prospektus.
Dalam prospektus, semua informasi berkaitan dengan keuangan perseroan, rencana ekspansi, masalah hukum, dan hal-hal lainnya harus disampaikan calon emiten.
Kalau semua informasi dinilai telah disampaikan dan telah memenuhi semua persyaratan, Bapepam-LK kemudian memberikan pernyataan efektif.
Adapun proses pembentukan dan penentuan harga, jelas Fuad, sama sekali bukan wilayah wewenang Bapepam-LK karena hal itu hak mutlak emiten dan penjamin emisi. ”Dalam hal ini, banyak yang salah persepsi mengenai batasan kewenangan Bapepam-LK. Kami hanya dapat melakukan pemeriksaan proses IPO,” kata Fuad.
Sementara itu, BUMN Watch mendesak Bapepam-LK segera turun tangan untuk mengungkap proses IPO PT KS.
BUMN Watch juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyusul munculnya dugaan sebagian kalangan masyarakat bahwa proses penetapan harga saham perdana KS sebesar Rp 850 terjadi akibat adanya persekongkolan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum BUMN Watch Naldy Nazar Haroen. Ia mengatakan, walaupun Kementerian BUMN telah membentuk tim independen yang bertugas melakukan evaluasi atas proses IPO KS, komponen bangsa di luar tim independen tidak boleh berdiam diri, harus ikut mengawasi.
Adapun 13 ekonom menentang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA