8 November 2010

Mafia Hukum Kapolri: Usut "Bebasnya" Gayus

INDONESIA PLASA
Senin, 8 November 2010 | 13:07 WIB
Seorang penonton yang mirip tersangka kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan (kiri). (Kanan) Foto Gayus di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, setelah sebelumnya ditangkap di Singapura.

Kapolri Komjen Timur Pradopo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus "bebasnya" terdakwa mafia pajak dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan, Sabtu (6/11/2010). Menurut Kapolri, kasus ini bakal menjadi preseden buruk bagi Polri.

Gayus keluar dari tahanan Mako Brimob pada Sabtu pagi. Informasi yang beredar dia menemui istrinya di sebuah hotel sekaligus menghadiri resepsi. Gayus beralasan dia hendak keluar untuk berobat karena diserang sakit.

"Dalam rangka berobat boleh-boleh saja asal dikawal dan balik lagi, yang lain-lain tidak boleh, apalagi kondangan. Kapolri mau transparan makanya kita proses," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/11/2010).

Ditambahkan, tahanan yang diizinkan keluar untuk berobat seharusnya tetap dikawal petugas. Hal inilah yang besar kemungkinan tidak dilakukan terhadap Gayus. "Jadi awalnya meminta izin, alasan tidak enak badan, untuk berobat. Oleh Kepala Rutan Bareskrim diizinkan. Karena sudah terlanjur di luar, pulangnya terlambat. Apakah ada negosiasi dengan petugas sehingga terlambat itu yg masih kita selidiki," katanya.

Saat ini Propam Polri tengah memeriksa sembilan orang yang ditengarai terlibat dalam kasus itu, termasuk kepala rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto. Mereka diperiksa setelah Kabareskrim polri Komjen Pol Ito Sumardi langsung melaporkan insiden itu ke Propam. "Pemeriksaan masih dilakukan. Termasuk kepala rutannya," ujarKadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/11/2010).

Iskandar mengaku belum mengetahui apakah kesembilan oknum polri itu telah ditahan atas insiden itu atau belum. "Kita belum tahu, saya juga belum dapat data dari pemeriksaan Propam. Sanksi nanti dilihat apakah kena sanksi disiplin kode etik atau ada pidananya. Kalau ada penyuapan ya dipidana," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA