8 November 2010

Kisruh Krakatau Steel Status Hukum "Listing" KS Tidak Stabil

INDONESIA PLASA
Senin, 8 November 2010 | 21:20 WIB

Kalangan ekonom dan pengamat pasar modal menentang didaftarkannya atau listing saham perdana PT Krakatau Steel atau KS yang akan dilakukan pada 10 November 2010. Alasannya, listing tersebut dilakukan pada saat status hukum IPO KS tidak jelas.

"Jika listing di bursa tetap dilakukan, lalu pengadilan memutuskan untuk membatalkan IPO, apa yang akan terjadi? Investor bisa saja dirugikan. Siapa yang akan menanggung," ujar ekonom dan pengamat pasar modal, Adler Hayman Manurung, di Jakarta, Senin (8/11/2010).

Status hukumnya menjadi tidak jelas karena sebelumnya ada sekelompok ekonom yang telah mendaftarkan gugatan warga negara (citizen lawsuit). Gugatan itu dilakukan karena mereka menolak penerbitan saham perdana BUMN (Kementerian Badan Usaha Milik Negara) baja tersebut pada 5 November 2010, yang dinilai terlalu murah, yakni Rp 850 per lembar.

Gugatan tersebut masuk dalam daftar gugatan Nomor 500/pdt.g/2010/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak yang digugat antara lain BUMN, PT Krakatau Steel, dan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Adapun ekonom yang menyampaikan gugatan, antara lain, Adler Haymans Manurung (Guru Besar Institut Perbanas), Sri Edi Swasono (Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia/FEUI), Hendri Saparini, dan Ichsanuddin Noorsy.

Sebagai gambaran, investor bisa saja dirugikan, jika IPO KS dibatalkan oleh pengadilan pada saat harga pasar sahamnya di atas harga perdananya (Rp 850 per lembar). Misalkan, pada posisi harga pasar saham KS di bursa pada level Rp 1.500 per lembar, lalu pengadilan membatalkan IPO-nya. Pada posisi itu, investor hanya akan dibayar oleh manajemen KS sebesar harga saham perdananya, Rp 850 per lembar, sehingga investor dirugikan Rp 650 per lembar. "Siapa yang akan menanggung kerugian investor itu? Otoritas Bapepam atau Bursa," kata Adler.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA