20 Oktober 2010

DPR DAN PEMERINTAH AKAN SELESAIKAN KASUS ANTABOGA

INDONESIA PLASA BY:Toni Samrianto.

DPR dan Pemerintah Akan Selesaikan Kasus Antaboga
Jakarta Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) DPR RI meminta masalah penyelesaian kasus investor Antaboga menjadi tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan.

Anggota Tim Pengawas Century Achsanul Qosasih di Jakarta, Rabu mengatakan, dengan beralihnya tanggungjawab penyelesaian kasus investor Antaboga tersebut, maka manajemen Bank Mutiara diharapkan dapat fokus dalam meningkatkan kinerjanya.

Menurut dia, manajemen Bank Mutiara dinilai tidak berwenang menyelesaikan kasus penipuan pada produk reksadana Antaboga senilai Rp1,4 triliun terhadap investor Antaboga yang dilakukan Robert Tantular, pemilik lama Bank Century.

"Permintaan tersebut sudah sesuai dengan hasil rekomendasi penyelesaian kasus Century yang diputuskan pada Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Jangan sampai kasus tersebut menjadi beban manajemen dan mengganggu kinerja Bank Mutiara," ujarnya seusai sidang rapat dengar pendapat antara Timwas Century dengan manajemen Bank Mutiara.

Achsanul menyatakan, untuk selanjutnya, Timwas Century meminta manajemen Bank Mutiara membuat laporan kepada LPS dan DPR tentang progress terkini penanganan masalah investor Antaboga. Selanjutnya, DPR akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan LPS dan pemerintah.

Hal ini merupakan solusi terbaik dalam rangka mencari penyelesaian masalah, sehingga ada kepastian hukum baik untuk Bank Mutiara maupun investor Antaboga.

"Jangan sampai masalah investor Antaboga ini menjadi komoditas politik pihak-pihak tertentu. Paling tidak, solusi ini merupakan bentuk perhatian DPR terhadap investor Antaboga, karena mereka juga menjadi korban mantan pemilik Bank Century. Selain itu, masalah ini juga untuk selanjutnya tidak akan menjadi beban manajemen Bank Mutiara," tegasnya.

Achsanul memaparkan, pertumbuhan kinerja Bank Mutiara saat ini di atas rata-rata pertumbuhan bank lainnya. Untuk itu, kinerja yang sangat baik tersebut harus dapat terus ditingkatkan, sehingga pada saatnya nanti, saat akan dijual LPS, Bank Mutiara memiliki aset dan nilai jual yang tinggi.

Pada akhirnya, dana talangan yang dikucurkan pemerintah terhadap bank tersebut bisa kembali secara optimal. Seperti diketahui, kinerja Bank Mutiara hingga kuartal ketiga 2010 kemarin sangat mengesankan.

Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp7,75 triliun, tumbuh 30,3 persen dibanding kuartal ketiga tahun lalu. Selama sembilan bulan 2010, kucuran kreditnya tumbuh sebesar 16,2 persen menjadi sebesar Rp5,65 triliun.

Pengucuran kredit dan DPK tersebut mendongkrak aset Bank Mutiara menjadi Rp9,02 triliun naik 19,9 persen dari akhir 2009, sebesar Rp5,59 triliun.

Sementara, terkait masalah deposito sebesar 156 juta dolar AS milik Bank Mutiara di Dresdner Bank (LGT Bank di Swiss), Timwas DPR juga mengapresiasi serta mendukung penuh berbagai upaya yang telah dilakukan manajemen Bank Mutiara untuk menarik kembali deposito tersebut.

Kasus ini berawal dari perjanjian penjualan surat berharga yang diterbitkan Bank Century senilai 203,4 juta dolar AS dengan Telltop -perusahaan investasi yang juga diduga kuat milik Hesyam dan Rafat.

Telltop selanjutnya akan menawarkan surat berharga tersebut kepada investor. Sebagai jaminannya, Telltop menjaminkan deposito sebesar 220 juta dolar AS di Bank Dresdner.

Saat jatuh tempo pada 17 Februari 2009, Telltop ternyata tidak dapat memberikan imbal hasil sesuai kesepakatan. Sehingga, manajemen Bank Mutiara mengeksekusi jaminan deposito yang disimpan di Bank Dresdner tersebut.

Namun, deposito di Bank Dresdner tersebut ternyata juga diklaim oleh Tarquin, perusahaan investasi berbasis di London dan Singapura yang masih terafiliasi dengan Nomura Internasional (Nomura diduga masih milik Hesyam dan Rafat).

Bahkan, saat ini Tarquin tengah berupaya mepailitkan Telltop agar deposito tersebut bisa segera dieksekusi. Atas sengketa ini, lembaga auditor KPMG yang ditunjuk untuk mengurus pemailitan Telltop menetapkan Bank Mutiara sebagai secured creditor (kreditur yang diutamakan) dalam sengketa deposito di Bank Dresdner tersebut.

Menanggapi rekomendasi DPR tersebut, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menyatakan, manajemen Bank Mutiara akan melaksanakan seluruh permintaan DPR untuk mempercepat recovery asset, sehingga dapat mengembalikan dana talangan yang telah disetor pemerintah ke Bank Mutiara.

Terkait masalah investor Antaboga, ia menambahkan, jika tidak segera diselesaikan, akan membawa dampak kurang baik terhadap kinerja Bank Mutiara.

"Jika nantinya masalah Antaboga akan diselesaikan oleh pemerintah dan DPR, kami akan membantu semaksimal mungkin dengan memaparkan fakta-fakta yang ada," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA