20 Oktober 2010

UU LKM DIHARAPKAN BERIKAN JAMINAN SOSIAL MASYARAKAT

INDONESIA PLASA BY:Toni Samrianto.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal mengharapkan, DPR bisa melahirkan Undang Undang Lembaga Keuangan Mikro yang bisa menjawab persoalan jaminan sosial masyarakat.

"Dalam Persoalan jaminan sosial masyarakat yang lebih substansial adalah kemauan politik dari pemerintah," kata Mustafa Kamal pada diskusi "Bedah RUU Lembaga Keuangan Mikro" di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Mustafa mengimbau agar pemerintah sungguh-sungguh memiliki kemauan politik yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jaminan sosial masyarakat.

Jaminan sosial masyarakat tersebut, menurut dia, diwujudkan dengan memberdayakan ekonomi kerakyatan yang secara riil mampu mampu menopang pertumbuhan ekonomi.

Di samping kemauan politik dari pemerintah, menurut dia, jaminan sosial masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan ini harus diatur melalui aturan perundangan yang mengatur secara komprehensif dan obyektif.

"Saat ini DPR masih membahas RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diharapkan bisa melahirkan UU LKM yang bisa mengakomodir seluruh aspirasi dan menjawab persoalan kemasyarakatan," katanya.

Menurut dia, PKS komit untuk membangun ekonomi kerakyatan yang cocok dikembangkan di tengah masyarakat Indonesia yang heterogen.

Pembangunan ekonomi kerakyatan, menurut dia, tidak berarti dalam skala kecil tapi bisa dikembangkan menjadi besar dengan perputaran dana yang juga sangat besar.

"Melalui pembahaan RUU LKM ini, Fraksi PKS mengharapkan bisa melahirkan UU yang bisa memberikan perubahan mendasar pada pembangunan ekonomi kerakyatan.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengatakan, klausul-kalusul dalam RUU LKM yang merupakan salah satu RUU daam program legislasi nasional (Prolegnas) belum menunjukkan adanya keseriusan dalam mendukung LKM.

"Dalam draft RUU tersebut, baru sebatas peraturan kelembagaan saja, tapi kualitas dan substansinya belum ada," kata Ecky.

Menurut dia, Fraksi PKS DPR akan melakukan kajian dan memformat ulang RUU LKM bersama para pelaku LKM dan Baitul Maal Wa-tamwil (BMT).

Fraksi PKS DPR, kata dia, berencana membuat RUU LKM alternatif sebagai opsi lain dari RUU yang sudah ada atau menjadi masukan bagi RUU LKM yang sudah ada.

Sebagai lembaga yang berfungsi memberdayakan ekonomi rakyat, menurut dia, LKM sangat diperlukan di tengah masyarakat, karena perbankan bukan solusi pemberdayaan ekonomi rakyat secara masif.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2005, usaha mikro di Indonesia menempati urutan tertinggi yakni sekitar 44,60 juta unit atau 91,26 persen, sedangkan usaha kecil berjumlah 4,16 juta unit atau 8,50 persen, serta usaha besar hanya 7.000 unit atau 0,01 persen.

"Jadi LKM ini merupakan tulang punggung perekonomian negara dalam paya pengentasan kemiskinan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA