17 Oktober 2010

ATURAN IMPORT PRODUK TERTENTU AKAN DI PERPANJANG

INDONESIA PLASA BY:Toni Samrianto.

Peraturan Menteri Perdagangan No.56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu kemungkinan besar akan diperpanjang sebagai langkah mengamankan pasar dalam negeri.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh mengatakan kebijakan tersebut cukup efektif dalam mengawasi kegiatan importasi produk tertentu, yakni elektronika, pakaian jadi, alas kaki, mainan anak-anak, serta makanan dan minuman.

“Salah satu langkah pengamanan pasar dengan mengefektifkan Permendag 56/2008, jadi kemungkinan besar akan kita perpanjang kebijakan itu,” katanya kepada Bisnis hari ini.

Selain itu, lanjutnya, terdapat instrumen pengamanan perdagangan yang bisa dimanfaatkan apabila ada lonjakan impor terus-menerus dalam jumlah besar dan dalam periode kenaikan tertentu.

Menurut Deddy, penggunaan instrumen perdagangan tersebut sangat dimungkinkan oleh WTO sepanjang ada kerugian yang ditimbulkan bagi industri dalam negeri atas lonjakan impor produk terkait.

“Kita akan lihat seberapa jauh peningkatannya dan seberapa lama periode kanaikan produk itu terlihat mencolok sehingga menjadi dasar yang kuat dalam mengenakan suatu tindakan,” ujarnya.

Dia menambahkan penggunaan instrumen perdagangan pada produk pakaian jadi yang masuk ke dalam negeri tersebut seharusnya berdasarkan pada kerugian yang diderita oleh industri dalam negeri.

Oleh karena itu, paparnya, pengenaan tindakan itu harus berdasarkan pada permohonan dari industri dalam negeri sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melalui langkah penyelidikan.

“Sepanjang tidak ada permohonan dari industri dalam negeri, tentu itu berarti industri dalam keadaan aman. Meskipun begitu, kami juga memantau lonjakan impornya, tetapi sangat penting juga kesadaran dari industri dalam negeri untuk mengajukan permohonan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan atas suatu produk,” katanya.

Sejauh ini, tutur Deddy, belum ada industri pakaian jadi di dalam negeri yang mengajukan petisi untuk dikenakan tindakan pengamanan atau antidumping.

“Yang ada baru dari industri tekstil untuk produk kain dan benang dari sejumlah negara yang diminta untuk dikenakan safeguard karena melonjak cukup signifikan dalam periode tertentu,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA