17 Oktober 2010

PWYP: PENERIMAAN PAJAK MINUMAN BERALKOHOL TIDAK TRANSPARAN

INDONESIA PLASA BY:Toni Samrianto.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai penerimaan pajak pertambangan umum, yakni mineral dan batu bara (minerba) tidak dibuka secara transparan oleh pemerintah dalam struktur penerimaan RAPBN 2011.

Organisasi itu juga menganggap tata kelola industri ekstraktif di Indonesia sangat tertutup.

Peneliti PWYP Indonesia Ridaya Laode Ngkowe mempertanyakan mengapa penerimaan pajak dari pertambangan umum masih juga tidak ditampilkan dalam struktur penerimaan RAPBN 2011.

Padahal, lanjutnya, hal tersebut sangat mendesak agar publik bisa menilai manfaat finansial dari sektor tersebut.

“Ini agar publik mengetahui bagaimana manfaat finansial dari pertambangan yang memiliki daya rusak ekologis tinggi. Itulah dasar kami mempertanyakan hal tersebut,” ujar Ridaya kepada pers dalam diskusi Politik Citra RAPBN 2011 di Jakarta hari ini.

Apalagi, tegasnya, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan memberikan keterangan bahwa dirinya membantu menyelesaikan masalah pajak perusahaan-perusahaan batu bara milik Bakrie Group.

Ridaya menduga telah terjadi pengemplangan pajak yang cukup besar dengan melibatkan aparatur negara dalam kasus tersebut. Apalagi, paparnya, persoalan pajak sebelumnya didahului dengan masalah pengemplangan royalti batu bara pada 2008.

Pengemplangan itu dilakukan oleh perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). “Oleh karena itu, kami mendesak agar penerimaan pajak dari pertambangan umum ditampilkan secara eksplisit dalam struktur RAPBN 2011 dan seterusnya. Dengan demikian, publik dapat mengukur kelayakan angka penerimaan pajak.”

Di sisi lain, Ridaya juga menyoroti tentang sulitnya memperoleh data-data resmi dalam industri ekstraktif dari pihak pemerintah. Padahal, menurut dia, perusahaan-perusahaan besar pertambangan sering merilis tentang jumlah pajak yang dibayarkan kepada negara.

Dia menegaskan ketertutupan itu diduga terkait dengan banyaknya kepentingan pihak-pihak tertentu yang menikmati ketertutupan industri tersebut. Oleh karena itu, Ridaya meminta pemerintah segera mengadopsi peraturan internasional tentang keterbukaan pendapatan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA