17 Oktober 2010

MENTRI KEHUTANAN KONVENSI HUTAN UNTUK RAKYAT TIDAK JALAN

INDONESIA PLASA BY:Toni Samrianto.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan ketentuan tentang konversi hutan yang mewajibkan pengusaha perkebunan mengalokasikan 25% lahannya untuk petani rakyat tidak jalan.

“Praktik di lapangan, ternyata tidak berjalan mulus. Makanya alokasi untuk rakyat kami tentukan sejak awal ketika pengusaha akan mengajukan izin konversi,”ujar Menhut, seusai melantik para pejabat eselon II Kementerian Kehutanan, pekan lalu.

Zulkifli mencontohkan ketidakseimbangan yang terjadi dalam konversi hutan untuk perkebunan di Kalimantan Barat, seluruhnya pengusaha besar dan dikuasai hanya 15 orang.

Dalam setiap izin perkebunan memang sudah ada ketentuan yang menyebutkan pengusaha perkebunan wajib mengalokasikan 25% lahannya untuk petani plasma. Kebijakan itu, katanya, akan dikaji untuk memberikan porsi yang seimbang bagi konversi kawasan hutan untuk perkebunan rakyat.

Selama ini ada ketidakadilan dalam proses konversi hutan untuk kepentingan perkebunan. “Konversi hutan untuk perkebunan dikuasai oleh pengusaha. Sementara rakyat yang juga pemilik negeri ini hampir tidak mendapat apa-apa,” ujarnya.

Kedepan, lanjutnya, Kemenhut sedang mengkaji persentase luas lahan perkebunan yang akan diberikan pengusaha kepada rakyat. “Apakah 70% untuk pengusahanya dan 30% untuk rakyat, atau 65% untuk pengusaha dan 35% untuk rakyat, masih kami kaji,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa diterapkan dalam waktu dekat seiring dengan segera rampungnya peraturan presiden yang mendukung pelaksanaan letter of intent Indonesia-Norwegia untuk bekerja sama dalam penurunan emisi gas rumah kaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA